INFO PAPUA ONLINE
Pembukaan
Info Papua merupakan media informasi digital yang berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan, reporter, editor, kontributor, fotografer, videografer, serta jajaran redaksi Info Papua wajib menjunjung tinggi kemerdekaan pers, kepentingan publik, etika jurnalistik, hak asasi manusia, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode Etik Jurnalistik Info Papua disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman dan peraturan Dewan Pers yang berlaku.
1. Kemerdekaan Pers
Info Papua menghormati dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Setiap kegiatan jurnalistik dilakukan tanpa tekanan, intimidasi, intervensi, atau kepentingan pihak tertentu yang dapat mengganggu independensi pemberitaan.
Pers digunakan untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi serta menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.
2. Independensi
Wartawan Info Papua wajib menjaga independensi dalam setiap proses jurnalistik.
Wartawan tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi, keluarga, politik, bisnis, organisasi, kelompok, maupun pihak tertentu memengaruhi isi pemberitaan.
Setiap konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi objektivitas pemberitaan harus dihindari atau disampaikan kepada redaksi.
3. Akurasi dan Verifikasi
Setiap berita harus disusun berdasarkan fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wartawan wajib melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh sebelum dipublikasikan, terutama terhadap informasi yang mengandung tuduhan, konflik, atau dapat merugikan seseorang maupun kelompok.
Informasi yang belum dapat diverifikasi secara memadai harus disampaikan secara hati-hati dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
4. Berimbang
Info Papua berkomitmen memberikan pemberitaan yang berimbang dan proporsional.
Dalam pemberitaan yang menyangkut konflik, tuduhan, sengketa, atau kepentingan berbagai pihak, redaksi berupaya memberikan kesempatan yang wajar kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau tanggapan.
5. Tidak Mencampurkan Fakta dan Opini
Wartawan wajib membedakan antara fakta, opini, analisis, dan komentar.
Fakta harus disajikan berdasarkan hasil verifikasi, sedangkan opini atau analisis harus diberikan penanda yang jelas sehingga pembaca dapat membedakannya dari berita faktual.
6. Tidak Menghakimi
Info Papua menghormati asas praduga tak bersalah.
Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat dasar hukum yang sah.
Pemberitaan mengenai perkara hukum harus menggunakan bahasa yang tepat, proporsional, dan tidak membentuk opini publik seolah-olah seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
7. Menghormati Hak Privasi
Info Papua menghormati kehidupan pribadi setiap individu.
Informasi mengenai kehidupan pribadi hanya dapat diberitakan apabila memiliki relevansi yang jelas dengan kepentingan publik dan memiliki dasar jurnalistik yang kuat.
Redaksi menghindari publikasi data pribadi yang tidak diperlukan, termasuk alamat pribadi, nomor telepon, dokumen identitas, atau informasi sensitif lainnya.
8. Perlindungan Anak dan Kelompok Rentan
Info Papua memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak serta kelompok rentan dalam pemberitaan.
Identitas anak yang berhadapan dengan hukum, korban kekerasan seksual, dan pihak lain yang menurut ketentuan jurnalistik perlu dilindungi tidak boleh diungkapkan secara sembarangan.
Pemberitaan harus menghindari eksploitasi, stigma, diskriminasi, dan tindakan yang dapat memperburuk kondisi korban.
9. Menghormati Keberagaman Papua
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di Papua, Info Papua menghormati keberagaman suku, adat, budaya, agama, bahasa, komunitas, dan latar belakang masyarakat.
Wartawan dilarang menggunakan istilah, gambar, atau narasi yang mengandung stereotip, diskriminasi, penghinaan, provokasi, atau merendahkan martabat masyarakat Papua maupun kelompok lainnya.
Pemberitaan mengenai persoalan adat, budaya, agama, dan masyarakat harus mempertimbangkan konteks sosial serta nilai-nilai lokal.
10. Narasumber
Wartawan wajib menyebutkan sumber informasi secara jelas apabila identitas sumber dapat dipublikasikan.
Keterangan anonim hanya digunakan apabila terdapat alasan jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan dan identitas sumber memang perlu dilindungi.
Wartawan wajib menghormati kesepakatan yang dibuat dengan narasumber mengenai penggunaan informasi.
11. Hak Tolak dan Perlindungan Sumber
Info Papua menghormati hak wartawan untuk melindungi identitas narasumber yang berdasarkan ketentuan jurnalistik perlu dirahasiakan.
Perlindungan terhadap narasumber dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan publik, keamanan sumber, serta ketentuan hukum yang berlaku.
12. Larangan Suap dan Gratifikasi
Wartawan dan jajaran redaksi Info Papua dilarang menerima suap, imbalan, atau pemberian yang bertujuan memengaruhi isi pemberitaan.
Pemberian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau memengaruhi independensi jurnalistik harus ditolak atau dilaporkan kepada pimpinan redaksi.
13. Konflik Kepentingan
Wartawan wajib menghindari situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Wartawan yang memiliki hubungan pribadi, keluarga, bisnis, politik, atau kepentingan tertentu dengan pihak yang diberitakan wajib memberitahukannya kepada redaksi.
Redaksi dapat mengalihkan penugasan kepada wartawan lain apabila konflik kepentingan berpotensi memengaruhi independensi pemberitaan.
14. Hak Cipta dan Sumber Materi
Info Papua menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual.
Penggunaan tulisan, foto, video, grafik, dokumen, data, maupun materi milik pihak lain harus memperhatikan ketentuan hak cipta dan mencantumkan sumber secara tepat.
Wartawan dilarang melakukan plagiarisme atau mengakui karya pihak lain sebagai karya sendiri.
15. Foto dan Video
Foto dan video yang digunakan dalam pemberitaan harus memiliki hubungan dengan informasi yang diberitakan dan tidak boleh digunakan untuk menyesatkan pembaca.
Penggunaan foto ilustrasi harus diberikan keterangan yang sesuai apabila diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Redaksi tidak diperkenankan memanipulasi foto atau video sehingga mengubah makna fakta secara menyesatkan.
16. Judul Berita
Judul berita harus mencerminkan isi berita dan tidak boleh sengaja dibuat secara menyesatkan.
Info Papua menghindari praktik clickbait yang dapat mengubah atau mengaburkan substansi berita demi mendapatkan kunjungan pembaca.
Judul harus tetap menarik tetapi bertanggung jawab terhadap fakta yang terdapat dalam isi berita.
17. Berita dari Media atau Sumber Lain
Info Papua dapat menggunakan informasi dari media lain, dokumen publik, siaran pers, media sosial, atau sumber terbuka sebagai bahan pemberitaan.
Penggunaan informasi tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab, diverifikasi sesuai kebutuhan, dan mencantumkan sumber apabila diperlukan.
Mengutip bukan berarti menyalin seluruh karya pihak lain.
18. Media Sosial
Wartawan Info Papua wajib menjaga profesionalitas ketika menggunakan media sosial dalam kapasitas sebagai bagian dari organisasi media.
Aktivitas pribadi di media sosial tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi palsu, ujaran kebencian, fitnah, atau tindakan lain yang dapat merusak integritas jurnalistik.
Informasi dari media sosial harus diverifikasi sebelum digunakan sebagai dasar pemberitaan.
19. Koreksi dan Hak Koreksi
Apabila ditemukan kesalahan faktual dalam pemberitaan, Info Papua berkomitmen melakukan koreksi secara terbuka dan proporsional.
Koreksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap informasi yang disampaikan.
Redaksi tidak menghapus atau mengubah berita secara diam-diam untuk menghilangkan kesalahan tanpa penjelasan yang diperlukan.
20. Hak Jawab
Info Papua menghormati hak setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hak jawab akan diproses secara profesional berdasarkan fakta, relevansi, dan ketentuan jurnalistik.
Penyampaian hak jawab tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk menyebarkan fitnah, ancaman, atau informasi yang melanggar hukum.
21. Pemberitaan Kriminal dan Perkara Hukum
Pemberitaan mengenai tindak pidana dan proses hukum harus dilakukan secara hati-hati, akurat, dan proporsional.
Info Papua menghindari pemberitaan yang dapat menghakimi tersangka, terdakwa, korban, maupun pihak lain sebelum proses hukum selesai.
Identitas korban, anak, dan pihak tertentu dapat disamarkan sesuai kebutuhan perlindungan dan ketentuan jurnalistik.
22. Pemberitaan SARA dan Konflik Sosial
Info Papua tidak menggunakan pemberitaan sebagai sarana untuk memperkeruh konflik sosial.
Informasi mengenai suku, agama, ras, antargolongan, maupun konflik masyarakat harus disajikan berdasarkan fakta dan konteks yang jelas.
Redaksi menghindari narasi provokatif yang dapat memicu kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau konflik di masyarakat.
23. Iklan dan Konten Komersial
Konten jurnalistik harus dibedakan dari iklan, advertorial, sponsored content, atau materi promosi.
Kerja sama komersial tidak boleh menghilangkan independensi redaksi maupun memaksa wartawan mengubah fakta pemberitaan.
Konten berbayar dapat diberikan penanda yang jelas agar pembaca dapat membedakannya dari berita jurnalistik.
24. Tanggung Jawab Redaksi
Pemimpin redaksi dan jajaran redaksi bertanggung jawab menjaga penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam seluruh proses produksi dan publikasi berita.
Setiap anggota redaksi wajib memahami dan menjalankan prinsip jurnalistik secara profesional.
Pelanggaran terhadap kode etik dapat menjadi dasar evaluasi internal sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kebijakan perusahaan media.
25. Penyelesaian Pengaduan
Info Papua menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, koreksi, klarifikasi, maupun hak jawab terhadap pemberitaan.
Setiap pengaduan akan diperiksa secara profesional dan proporsional.
Apabila suatu persoalan berkaitan dengan sengketa pers, penyelesaiannya dilakukan dengan mengedepankan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan Dewan Pers.
26. Komitmen terhadap Kepentingan Publik
Info Papua menyadari bahwa pers memiliki tanggung jawab kepada masyarakat.
Karena itu, seluruh kegiatan jurnalistik diarahkan untuk:
- memberikan informasi yang benar dan bermanfaat;
- mencerdaskan masyarakat;
- menjalankan fungsi kontrol sosial;
- menyampaikan kritik dan koreksi secara bertanggung jawab;
- memperjuangkan kepentingan publik;
- menghormati hak asasi manusia;
- menjaga persatuan dan kehidupan demokrasi.
Penutup
Kode Etik Jurnalistik Info Papua merupakan bagian dari komitmen untuk membangun media yang profesional, independen, terpercaya, dan bertanggung jawab.
Dalam menjalankan tugasnya, Info Papua akan terus berpedoman pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan dan pedoman Dewan Pers yang berlaku.
Info Papua percaya bahwa kebebasan pers harus berjalan bersama dengan tanggung jawab, profesionalitas, akurasi, dan kepentingan publik.
INFO PAPUA ONLINE
Informasi Papua, Suara Masyarakat.
Terakhir diperbarui: 10 September 2026